Jl. Tamuan, Nagari Tanah Bakali Inderapura, Inderapura Tim., Kec. Airpura,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Informasi Publik
Rapat Koordinasi Kantor Camat Airpura
27 Jan 2026 08:40:19 WIB 18x dibaca
adminairpurakec
Pemerintah Kecamatan Airpura melaksanakan Rapat Koordinasi yang bertempat di Gedung UDKP Kecamatan Airpura. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menyatukan persepsi dan langkah dalam persiapan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Airpura serta membahas permasalahan yang sedang marak terjadi di lingkungan masyarakat, khususnya terkait keberadaan anjing liar.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Camat Airpura, Ibu Surmayenti, S.Sos, Kapolsek Pancing Soal/Airpura, Danramil Pancung Soal/Airpura atau yang mewakili, Sekretaris Kecamatan Airpura Bapak Marfen Rosadi, ST, beserta para Kasi, Kasubag, dan staf Kecamatan Airpura. Selain itu, turut hadir Kepala Dinas dan Instansi se-Kecamatan Airpura, TPP Airpura, serta Wali Nagari se-Kecamatan Airpura bersama Sekretaris Nagari dan Kaur Perencanaan, dan terakhir Anggota Porbi se-Kecamatan Airpura.
Dalam rapat tersebut, terdapat dua agenda utama yang dibahas. Agenda pertama adalah persiapan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Airpura Tahun 2026. TPP Airpura menyampaikan bahwa tahapan perencanaan harus dimulai dari Nagari dengan data dan usulan yang akurat, valid, dan terbaru, sehingga perencanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Disampaikan pula bahwa Pra-Musrenbang Kecamatan Airpura akan dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2026, sedangkan Musrenbang Kecamatan Airpura dijadwalkan pada 11 Februari 2026. Dalam hal ini, Camat Airpura Ibu Surmayenti, S. Sos menegaskan bahwa seluruh Nagari wajib menyampaikan usulan pembangunan yang telah dibahas melalui musyawarah Nagari dan telah menggunakan format terbaru dari Nagari ke Kecamatan.
Agenda kedua dalam rapat koordinasi ini adalah pembahasan mengenai maraknya anjing liar di lingkungan Kecamatan Airpura yang dinilai telah meresahkan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, rapat menyepakati bahwa akan dilakukan tindak lanjut secara terkoordinasi, diawali dengan pembuatan berita acara kesepakatan. Selanjutnya, akan dilakukan tindakan pengendalian, termasuk rencana peracunan anjing liar sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.