Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat menyelenggarakan fungsi : (1), Kecamatan
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur pelaksananaan pemerintahan umum;
b. pengoordinasian kegiatan yang urusan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
1. partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Nagari dan Kecamatan;
2. sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
3. efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
4. pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati;
c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, meliputi:
1. sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan;
2. harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan
3. pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada Bupati;
d. pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan Daerah dan peraturan Bupati, meliputi:
1. sinergitas dengan perangkat Daerah yang tugas fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang- undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
2. pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada Bupati;
e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi:
1. sinergitas dengan perangkat Daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
2. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan
3. pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada Bupati;
f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, meliputi:
1. sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat Daerah dan instansi vertikal terkait;
2. efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan; dan
3. pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat Kecamatan kepada Bupati;
g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Nagari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur tentang desa; yang
h. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat Daerah yang ada di Kecamatan, meliputi:
1. perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
2. fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
3. pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
4. pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada Bupati melalui sekretaris Daerah. i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai peraturan perundang-undangan