Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Perekonomian dipimpin oleh Kepala Seksi.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Perekonomian mempimyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dibidang pemberdayan masyarakat dan perekonomian.
Uraian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
1. menyusun rencana kerja kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat, ekonomi dan pembangunan;
2. melaksanakan pembinaan dalam pelaksanaan pembangunan Nagari;
3. melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Nagari dan musyawarah Nagari;
4. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi terhadap pengembangan dan pembinaan perekonomian dan sumber daya manusia dan sumber daya alam;
5. melaksanakan pembinaan dan pengembangan partisipasi masyarakat;
6. memfasilitasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa;
7. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan kelembagaan Pemerintahan Nagari;
8. mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan Lingkup Kecamatan dalam forum
9. musyawarah perencanaan pembangunan di Nagari dan Kecamatan;
10. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik Pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan serta pelaksanaan pengembangan manajemen pembangunan partisipatif masyarakat dengan Instansi Pemerintah atau swasta di wilayah Kecamatan;
11. melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dan perekonomian di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
12. melakukan pembinaan Nagari dalam rangka persiapan lomba Nagari;
13. melaksanakan pendataan dan penyusunan potensi atau profil kecamatan;
14.melaksanakan fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan supervisi pemberdayaan lembaga adat atau budaya, pelaksanaan pemberdayaan perempuan di wilayah Kecamatan dengan Instansi Pemerintah;
15.melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin, pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat di wilayah Kecamatan;
16. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pengembangan lembaga keuangan mikro Nagari di wilayah Kecamatan;
17. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat di wilayah Kecamatan;
18. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan pengembangan pertanian pangan dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat di wilayah Kecamatan;
19. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna di wilayah Kecamatan; dan
20. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.