Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian.
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan mempunyai uraian tugas:
1. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana program dan kegiatan;
2. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis;
3. mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data;
4. menyiapkan bahan penyusunan laporan;
5. menyiapkan bahan penyusunanan evaluasi dan laporan kinerja;
6. melaksanakan pengelolaan anggaran;
7. melaksanakan perbendaharaan dan gaji;
8. melaksanakan verifikasi dan akuntansi;
9. melaksanakan pelaporan keuangan; dan
10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.