Seksi Pemerintahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dibidang Pemerintahan.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
1. menyusun program dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan penyelenggaraan pemerintahan Nagari, kerjasama antar Nagari dan pihak ketiga serta tugas pembantuan;
2. memberikan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan serta supervisi, monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana Nagari;
3. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pemungutan pajak bumi dan bangunan.
4. memberikan fasilitasi, pembinaan, bimbingan teknis, konsultasi, pengawasan, monitoring dan evaluasi teknik penyusunan produk hukum Nagari;
5. memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Umum;
6. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan lintas Nagari dan harmonisasi hubungan Nagari dengan Kecamatan;
7. melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
8. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pemilihan wali nagari;
9. melaksanakan fasilitasi, koordinasi, monitoring, supervisi dan memberikan bimbingan teknis serta supervisi dalam rangka pengisian Perangkat Nagari (pelaksanaan pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat Nagari);
10.memfasilitasi dan membina penyelenggaraan pembentukan Badan Permusyawaratan Nagari dan Lembaga Kemasyarakatan Nagari;
11. memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi Nagari;
12.melakukan pembinaan dan pengawasan aparatur pemerintahan nagari;
13. melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Nagari dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari; dan
14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.