Jl. Tamuan, Nagari Tanah Bakali Inderapura, Inderapura Tim., Kec. Airpura,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Informasi Publik
MUSRENBANG KECAMATAN AIRPURA TAHUN 2025 PENETAPAN RKPD TAHUN 2026
10 Mar 2025 13:13:33 WIB 49x dibaca
SELVI YULIVIA UTARI, A. Md
Musrenbang RKPD atau yang dikenal dengan Musrenbang Kecamatan Merupakan Agenda rutin Pemerintah Daerah, sesuai dengan pasal 94 ayat 3 huruf b Peraturan Menteri dalam Negeri No 86 Tahun 2017, Pada hari Kamis, 06 Maret 2025 Kecamatan Airpura telah Melaksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2026. Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimca Airpura, Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pesisir Selatan Bapak Eva Fauza Y, SE, MSi, Wakil DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Bapak Dani Sopian, Anggota DPRD Bapak Ronaldi, Ketua KAN Inderapura, OPD Kabupaten Pesisir Selatan, Kepala TK/Paud,SD, SLTP & SLTA Kecamatan Airpura, Kepala Dinas Instansi Airpura, Korwildikcam/Pengawas/Penilik TK/Paud, SD, SLTP, Wali Nagari Se-Kecamatan Airpura, BKAN Kecamatan Airpura dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Airpura. Musrenbang Kecamatan Airpura tahun ini membahas berbagai usulan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Aspirasi yang dihimpun dalam kegiatan ini akan menjadi bahan penyusunan RKPD Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2026.