Airpura, Selasa 17 Mei 2022 telah dilaksanakan Musyawarah Kelanjutan Program Redistribusi Tanah di Nagari Lubuk Betung Inderapura yang bertempatan di Sanggar Seni Kantor Wali Nagari Lubuk Betung dihadiri oleh Sekretaris Camat Bapak Legiandru, S.STP, Wali Nagari Lubuk Betung Inderapura, Danramil, Kepala Kampung. Program Redistribusi Tanah adalah pembagian lahan-lahan, yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform kepada para petani penggarap yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintahan No. 224 Tahun 1961. Pelaksanaan program redistribusi tanah di Nagari Lubuk Betung Inderapura yang sebelumnya akan dilaksanakan sebelum datang wabah virus Covid-19 tetapi karena dampak tersebut hingga saat ini Program Redistribusi Sertifikat Tanah belum terlaksanakan, sehingga masyarakat di Nagari Lubuk Betung Inderapura belum tahu kejelasan atau mendapat kepastian. Sehingga Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan atas Kelanjutan Program Redistribusi Sertifikat Tanah untuk menunggu keputusan kelanjutannya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!