Airpura, Kamis 02 Juni 2022 telah dilaksanakan Musyawarah Penyelesaian Kasus CV. Batu Tongga dengan Warga Terdampak di Kampung Air Batu Nagari Tanah Bakali Inderapura bertempatan di Rumah Warga Kampung Air Batu dihadiri oleh Camat Airpura Ibu Surmayenti, S.Sos, Wali Nagari Tanah Bakali Inderapura Bapak Apral, S.H, Ketua Bamus, Kapolsek, Danramil, Kepala Kampung, Ketua Pemuda Pemilik CV Batu Tongga dan Warga Terdampak.
Pada kesempatan ini pelaksanaan musyawarah atas penyelesaian kasus CV Batu Tongga atau Galianse yang ada di Lubuk Pinang dan aktivitas jalan berada di tanah ladang serta pemukiman masyarakat, dengan hal tersebut banyak masyarakat merasa di rugikan tetapi selama aktivitas Galianse masyarakat setempat tidak pernah mendapat uang dispensasi. Dari penyelesaian semua pihak pemilik CV Batu Tongga mau membayar dispensasi tetapi meminta tenggat waktu selama 15 hari.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!