Jl. Tamuan, Nagari Tanah Bakali Inderapura, Inderapura Tim., Kec. Airpura,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Informasi Publik
Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini Nagari Lubuk Betung Inderapura
04 Jul 2023 15:37:03 WIB 139x dibaca
SELVI YULIVIA UTARI, A. Md
Airpura, Selasa 4 Juli 2023 telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini yang bertempatan di Kantor Wali Nagari Lubuk Betung Inderapura. Kegiatan diNarasumberkan oleh Camat Airpura Surmayenti, S.Sos dan dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Airpura, TPP Kecamatan Airpura, Wali Nagari Lubuk Betung Inderpura, Kapolsek Kecamatan Pancung Soal/Airpura, Korlap KB Kecamatan Airpura, remaja dan masyarakat Nagari Lubuk Betung Inderapura.
Pada kesempatan ini dalam Narasumbernya Camat Airpura Surmayenti, S.Sos menyampaikan bahwa Remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10-18 tahun. Rentang usia ini merupakan periode terjadinya pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik secara fisik, psiklogis, maupun intelektual. Rasa ingin tahu yang tinggi dan keinginan untuk mencoba hal-hal baru merupakan ciri khas remaja. Hal tersebut tak jarang disertai dengan pengambilan keputusan yang ceroboh atau tidak berpikir panjang, seperti menikah muda atau pernikahan dini misalnya. pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun. Berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah KUA adalah minimal usia 19 tahun. "Syarat pertama, umurnya sudah 19 tahun.
Faktor penyebab pernikahan dini yaitu :
1. . Faktor Ekonomi
Kesulitan ekonomi menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi akan cenderung menikahkan anaknya pada usia muda. Pernikahan ini merupakan solusi bagi kesulitan ekonomi keluarga, dengan menikah diharapkan akan mengurangi beban ekonomi keluarga, sehingga akan sedikit dapat mengatasi kesulitan ekonomi.
2. Faktor Pendidikan
Pendidikan remaja memiliki hubungan sebab akibat terhadap kejadian pernikahan dini. Remaja yang berpendidikan rendah mempengaruhi kejadian pernikahan usia dini, semakin rendah pendidikan remaja maka semakin beresiko untuk melakukan pernikahan usia dini karena kurangnya kegiatan atau aktifitas remaja sehari-hari sehingga remaja memilih melakukan pernikahan usia dini.
3. Faktor Orang Tua
Pernikahan dini juga dapat disebabkan karena pengaruh bahkan paksaan orang tua. Ada beberapa alasan orang tua menikahkan anaknya secara dini, karena khawatir anaknya terjerumus dengan pergaulan bebas dan berakibat negatif, orang tua ingin melanggengkan hubungan dengan relasi atau anak relasinya, menjodohkan anaknya dengan anak saudara dengan alasannya agar harta yang dimiliki tidak jatuh ke orang lain, tetapi tetap dipegang oleh keluarga.
Peraktek pernikahan dini sering terjadi di daerah pedesaan yang mayoritas bekerja pada sektor pertanian. Mereka sangat membutuhkan anggota kelurga yang dapat mendukung pekerjaan mereka. Pernikahan dini banyak terjadi pada kelompok masyarakat miskin yang ditandai dengan pendapatan yang rendah, kurangnya pendidikan, kurangnya kesehatan, dan kurangnya aset.
Strategi pemerintah dalam menekan angka pernikahan dini yaitu:
1. Dilakukan dengan pembangunan moral dan mental, Pembinaan anak Remaja disetiap Nagari yang dilaksanakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kalau di kecamatan biasanya Balai Penyuluhan KB Kecamatan Airpura.
2. Memberikan arahan kepada masyarakat terkait masalah pernikahan dini dan dampaknya.
3. Mengadakan Sosialisasi dampak pernikahan Dini terhadap Anak-anak Usia Sekolah seperti Siswa/I SLTA.
4. Mengadakan sosialisasi tentang pernikahan dini, kepada masyarakat. upaya yang dilakukan pemerintah dengan mengadakan sosialisasi tentang pernikahan dini dan dampaknya di tengah-tengah masyarakat belum berjalan dengan optima.