Jl. Tamuan, Nagari Tanah Bakali Inderapura, Inderapura Tim., Kec. Airpura,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Informasi Publik
Rapat Evaluasi Kegiatan PPBN Kecamatan Airpura
24 Aug 2022 12:25:15 WIB 54x dibaca
SELVI YULIVIA UTARI, A. Md
Airpura, Senin 15 Agustus 2022 diadakan Rapat Evaluasi Kegiatan PPBN Kecamatan Airpura yang beralokasi di Ruang Rapat Kantor Camat Airpura. Rapat dipimpin langsung oleh Camat Airpura Ibu Surmayenti, S.Sos dan dihadiri oleh Kapolsek Pancung Soal/Airpura, Danramil Pancung Soal/Airpura, Ketua KAN Inderapura dan TPPBN Kecamatan Airpura.
Berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan penegasan batas desa. Penetapan batas wilayah Nagari bertujuan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Nagari tanpa menghilangkan hak individu atau hak adat masyarakat.
Dalam rapat evaluasi untuk menetapan UPT.SDN 08 Airpura yang berbatas antara Nagari Inderapura Utara dan Nagari Lubuk Betung Inderapura. Di tahun 2012 pemekaran Nagari Lubuk Betung Inderapura harus adanya syarat berupa fasilitas umum seperti sekolah yang berdekatan dengan Nagari Lubuk Betung, akan tetapi UPT.SDN 08 Airpura masuk dalam wilayah Nagari Inderapura Utara.