Jl. Tamuan, Nagari Tanah Bakali Inderapura, Inderapura Tim., Kec. Airpura,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Informasi Publik
Rapat Sosialisasi dan Jadwal Penarikan Garis Batas Nagari Secara Katrometrik diatas Peta Kerja
29 Aug 2022 09:29:39 WIB 63x dibaca
SELVI YULIVIA UTARI, A. Md
Airpura, Kamis 25 Agustus 2022 telah dilaksanakan Rapat Sosialisasi dan Jadwal Penarikan Garis Batas Nagari Secara Katrometrik diatas Peta Kerja yang beralokasi di Gedung UDKP Kantor Camat Airpura. Acara dihadiri oleh Camat Airpura Ibu Surmayenti, S.Sos, TPPBN Kec Airpura, TPPBN Kec. Linggo Sari Baganti, TPPBN Kec. Pancung Soal, TPPBN Nagari Inderapura Utara, TPPBN Muara Inderapura, TPPBN Damar Lapan Batang Inderapura, TPPBN Lalang Panjang Inderapura, TPPBN Lubuk Betung Inderapura, TPPBN Tanah Bakali Inderapura, TPPBN Tluk Kualo Inderapura, TPPBN Pulau Rajo Inderapura, TPPBN Pasar Bukit Airhaji, TPPBN Sungai sirah Airhaji, TPPBN Muara Gadang Airhaji, TPPBN Muara Sakai Inderapura, Tim PPIDS UNP, Tim LPPM Unand.
Menurut Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Penetapan batas wilayah Nagari bertujuan untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Nagari tanpa menghilangkan hak individu atau hak adat masyarakat.
Penetapan batas-batas Tapak Nagari ini juga harus disepakati oleh semua pihak, termasuk Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan, Kecamatan dan Pemerintah Nagari, serta tidak dapat mengabaikan informasi dari tokoh masyarakat yang mengetahui dan memahami sejarah kawasan melalui bukti-bukti yang sah dan memperhitungkan sejarah, lokasi objek penting dan situs budaya yang ada.