Airpura, Kamis 07 April 2022 telah dilaksanakan Sosialisasi dan Penyampaian Penetapan Harga Kompensasi Tanah atau Bangunan dan Ganti Rugi Tanaman (ROW) T/L 150kv di Ruangan Pertemuan Kantor Wali Nagari Tanah Bakali Inderapura Kecamatan Airpura yang dihadiri oleh Camat Airpura Ibu Surmayenti, S.Sos, Wali Nagari Tanah Bakali Inderapura Bapak Apral, S.H, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Padang, Perwakilan Anggota PLN, Kapolsek, Danramil, Ketua Bamus Nagari Tanah Bakali Inderapura, Kepala Kampung Nagari Tanah Bakali Inderapura.
Pada kesempatan ini kegiatan Sosialisasi dan Penyampaian Penetapan Harga Kompensasi dilakukan untuk Penetapan Harga Kompensasi Tanah atau Bangunan dan Ganti Rugi Tanaman atas Pembangunan Transmisi jaringan T/L 150 kV Jalur Kambang-Muko-muko. Kompensasi ini diberikan kepada masyarakat yang Tanah, Bangunan maupun Tanaman yang berada di jalur Transmisi Jaringan T/L 150 kV, pembangunan ini guna mendukung kebutuhan akan listrik dan menanggulangi apabila terjadi pemutusan atau pemadaman arus listrik guna membantu masyarakat baik di Kecamatan Airpura terutama untuk masyarakat Nagari Tanah Bakali Inderapura.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!