Jl. Tamuan, Nagari Tanah Bakali Inderapura, Inderapura Tim., Kec. Airpura,
Kabupaten Pesisir Selatan.
Informasi Publik
Sosialisasi Pernikahan Dini yang bertema \'\'Selamatkan Generasi Emas Pernikahan Dini\'\' di Nagari
28 Aug 2024 11:59:51 WIB 150x dibaca
SELVI YULIVIA UTARI, A. Md
Airpura, Senin 26 Agustus 2024 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pernikahan Dini yang bertema Selamatkan Generasi Emas Pernikahan Dini, sosialisasi diadakan di Kantor Wali Nagari Pulau Rajo Inderapura yang dihadiri oleh Camat Airpura Surmayenti, S.Sos, Wali Nagari Pulau Rajo Inderapura Apral, SH, Kepala Puskesmas Airpura Zulkarnaini Is, SKM, Kepala KUA Airpura Alber Herwanto, SH, TPP Kecamatan Airpura, serta guru dan murid didikan SMPN 03 Airpura.
Pada kesempatan ini diadakannya sosialisasi untuk memberi pengarahan dampaknya pernikahan diri pada usia yang dikatakan masih remaja belum genap berusia 19 tahun untuk bisa dikatakan bisa menikah. Generasi penerus bangsa untuk kemajuan dan mengganti penerus sebelumnya yaitu generasi saat ini, Pernikahan Usia Dini merupakan ikatan yang dilakukan oleh pasangan yang masih tergolong dalam usia mudan pubertas. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 Ayat 1 tercantum bahwa usia yang sudah diperbolehkan menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan.
Faktor terjadinya Pernikahan di Usia Dini :
1. Faktor Ekonomi. Hal ini biasa terjadi karena kondisi keluarga yang kesulitan ekonomi sehingga salah satu jalan keluarnya adalah menikahkan anaknya di usia dini untuk meringankan beban keluarga dan mengharapkan anaknya mendapat kehidupan yang layak.
2. Faktor Pendidikan yang Rendah. Faktor Pendidikan yang rendah terjadi pada orangtua dan anak. Orang tua yang berpendidikan rendah pasti akan cenderung berfikir pasrah dan tidak melakukan kalkulasi dampak yang disebabkan kepada anak. Begitu juga Pendidikan yang rendah bagi anak mengakibatkan mereka hanya bisa menerima apa yang diperintahkan orangtuanya.
3. Faktor budaya atau tradisi. Faktor ini biasnaya bersifat kaku dan tidak bisa diubah. Bagi beberapa masyarakat menganggap bahwa menolak lamaran adalah sesuatu yang menghina padahal umurnya missal belum mencukupi 16 tahun.
4. Faktor Media Massa. Faktor ini terjadi karena mudahnya mengakses informasi dari segala bentuk dan macam sumber di era saat ini. Anak-anak mudah sekali melihat situs-situs pornografi yang kemudian tidak dibekali bekal emosinal dan pengetahuan yang cukup sehingga menimbulkan banyaknya hamil diluar nikah menjadi pemicu pernikahan usia dini.
Faktanya pelaksanaan pernikahan pada usia dini memberikan banyak dampak negatif bagi anak, baik secara fisik dan mental. Berdasarkan Laporan Kajian Perkawninan Usia Anak di Indonesia, tingginya angka pernikahan usia dini dapat meningkatkan angka risiko kematian ibu dan anak. Beberapa contoh dampak yang bisa diakibatkan karena pernikahan usia dini antara lain:
Risiko pendarahan dan keguguran. Kondisi fisik perempuan yang belum cukup matang mengakibatkan organ reproduksinya rentan akan beberapa penyakit Selain itu, kehamilan dibawah usia 20 tahun akan berisiko menyebabkan terjadinya pendarahan, anemia, dan keguguran.
Risiko Kondisi Bayi yang Buruk. Selain berdampak pada kondisi fisik ibu, hal ini juga berdampak pada kondisi bayi, Proses kelahiran bayi bisa juga bersifat premature, berisiko mengalami gangguan pernapasan, pencernaan, penglihatan, penurunan kemampuan kognitif, cacat bawaan, berat badan, dan bahkan kematian janin.
Risiko Kesehatan Mental Pasangan. Tidak hanya berdampak bagi Kesehatan fisik, pernikahan di usia dini akan menganggu kesehatan mental pasangan. Kondisi emosional yang belum cukup dan stabil akan sangat memungkinkan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain KDRT, perceraian juga sangat mungkin terjadi karena kondisi penyelesaian masalah pasangan usia dini belum matang dan stabil.
Pendidikan yang terhambat. Dikarenakan sudah memiliki rumah tangga dan akan banyak persoalan yan diurus, hal ini sangat memungkinkan bagi pasangan menikah usia dini berhenti bersekolah dan menempuh pendidikan. Hal ini disebabkan karena pasangan usia dini harus melakukan tanggungjawabnya sebagai orangtua dan suami-istri.
Muncul pekerjaan dibawah umur dan kesulitan ekonomi. Pernikahan usia dini tentu akan menimbulkan pekerjaan dibawah umur karena mau tidak mau pasangan usia dini harus mencari nafkah untuk kehidupan selanjutnya. Karena kondisinya dibawah umur, tentu mencari pekerjaan akan terasa sulit, hal ini nantinya akan berakibat kesulitan ekonomi dan jangka jauhnya adalah terjadinya penelantaran anak.