Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email airpurakec@pesisirselatankab.go.id
Informasi Publik

Sosialisasi Transformasi UPK Eks. PNPM MPD Menjadi BUMNAGMA di Nagari Tanah Bakali Inderapura

06 Oct 2022 11:51:38 WIB 44x dibaca
SELVI YULIVIA UTARI, A. Md
Sosialisasi Transformasi UPK Eks. PNPM MPD Menjadi BUMNAGMA di Nagari Tanah Bakali Inderapura
Airpura, Selasa 4 Oktober 2022 Bertempatan di Kantor Wali Nagari tanah Bakali Inderapura telah dilakukan kegiatan Sosialisasi Transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan PNPM MPD Menjadi Badan Usaha Milik Nagari Bersama (BUMNAGMA). Dalam rangka masa depan UPK eks PNPM ini, Kementrian Desa memberikan regulasi membentuk atau bergabung dengan Badan Usaha Milik Nagari (BumNag) Bersama. Sehingga dana UPK itu dapat bermanfaat secara ekonomi kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Camat Airpura Ibu Surmayenti, S.Sos, Ketua Bamus beserta Anggota, TPP Kecamatan Airpura, Pengurus UPK Kecamatan, Ketua LPMN Kecamatan Airpura, Ketua PKK Nagari beserta Anggota, Kelompok Dasawisma Nagari, Pengurus BumNag, Kelompok SPP Nagari, Tokoh Masyarakat. Tujuan dilakukannya sosialisasi Sosialisasi Transformasi UPK Eks. PNPM MPD Menjadi BUMNAGMA menurut PP no 11 Tahun 202 Tentang BUMDES dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentuan Pengelola Kegiatan Dana Bergulit Masyarakat Eks. PNPM Mandiri Menjadi BUMNAGMA dimana ditegaskan paling lambat 2 Tahun. Setelah PP No. 11 ditegaskan maka UPK sudah menjadi BUMNAGMa Pada Tanggal 2 Februari Tahun 2023.
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.