Berita Pilihan
Rapat Koordinasi bersama Pendamping Desa Kecamatan Airpura
Rabu, 20 Jan 2021, 12:28:00 WIB - 177 | Delvinda Efendi, SH
Pada hari ini Rabu, 20 Januari 2021 telah dilaksanakan Rakor Pendamping Desa tentang Permendes no 13 Tahun 2021 di Ruang Rapat Kantor Camat Airpura yang dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Airpura, Kasi Pemerintahan Kantor Camat Airpura, PD dan PLD Kec. Airpura
yang mana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diterbitkan Kementerian Desa pada bulan September 2020. Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 masih diwarnai dengan perbaikan dampak Pandemi COVID-19. Permendesa ini mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Hal yang cukup menggembirakan adalah masuknya SDGs ke Desa sebagai pedoman umum pelaksanaan dana desa tahun 2021.
Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 menyebutkan bahwa SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 11 Pengunjung Kemarin | 32,101 Semua Pengunjung | 63,375 Total Kunjungan | 34.204.3.195, IP Address Anda